Indonesia Review – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. Hal itu dilakukan untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Untuk itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Setiaji dalam keterangan tertulis yang diterima RRI.co.id, Selasa (1/3/2022).
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” lanjut Setiaji.
seperti diketahui, e-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, kata Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik.
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.
Senada dengan Setiaji, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa untuk penerapan e-HAC baru akan dimulai pada Kamis, 3 Maret 2022 bagi pelaku perjalanan domestik.
“Karna masih ada beberapa sistem yang sedang disinkronisasi,” kata Nadia dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (1//3/2022).
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di Aplikasi PeduliLindungi :
● Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
● Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
● Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
● Pilih “Buat e-HAC”
● Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
● Pilih sarana perjalanan “Udara”
● Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
● Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
● Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
● Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
● Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
● Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
● Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
● Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
● Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.





