- Nasional

Selebgram Bekasi Berinisial H Tempuh Jalur Hukum, Laporan Masih dalam Tahap Penyelidikan

Indonesia Review – Selebgram asal Bekasi berinisial H memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kejelasan atas persoalan pribadi yang disebut telah berlangsung cukup panjang. Didampingi kuasa hukum dari Nomad Law Firm, H telah membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota dan kini menunggu proses hukum berjalan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1049/III/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Maret 2026. Perkembangan penanganan perkara juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 10 April 2026.

Berdasarkan dokumen tersebut, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, di antaranya H sebagai pelapor, seorang pria berinisial A sebagai terlapor, serta dua orang saksi. Sejumlah keterangan lainnya masih dalam proses pendalaman.

Memilih Jalur Hukum
Kuasa hukum H, Achmad DC, S.H., mengatakan keputusan kliennya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum bukan merupakan langkah yang mudah. Namun, H disebut ingin memperoleh kepastian melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Klien kami memilih jalur hukum karena ingin persoalan ini diperiksa secara objektif berdasarkan keterangan dan bukti yang ada. Kami menyerahkan prosesnya kepada penyidik dan berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat dilihat secara utuh,” ujar Achmad.

Menurut keterangan pihak H melalui kuasa hukumnya, persoalan tersebut pada awalnya berkaitan dengan penyewaan sebuah rumah milik A di Jakarta dengan nilai sekitar Rp85 juta.

Hubungan yang semula disebut berkaitan dengan urusan sewa-menyewa tersebut kemudian berkembang menjadi hubungan personal antara H dan A. Dalam perjalanannya, menurut versi H, terjadi sejumlah peristiwa yang kemudian menjadi bagian dari materi laporan kepada kepolisian.

Persoalan Berlanjut hingga Proses Hukum
Persoalan tersebut disebut semakin kompleks setelah H mengalami kehamilan hingga akhirnya melahirkan seorang anak.

Bagi H, kelahiran anak tersebut bukan menjadi akhir dari persoalan. Di tengah kehidupannya sebagai seorang ibu, H masih berupaya memperoleh kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang disebut menjadi dasar laporan.

Achmad mengatakan pihaknya ingin seluruh persoalan diperiksa secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan satu sisi cerita.

“Klien kami telah melewati perjalanan yang tidak sederhana. Dia menjalani kehamilan, melahirkan, dan sekarang masih harus menghadapi proses hukum untuk mencari kepastian. Kami berharap seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara utuh,” katanya.

Dalam upaya memperoleh kepastian, H juga disebut pernah meminta dilakukan tes DNA untuk mengetahui hubungan biologis anak yang telah dilahirkannya.

Menurut kuasa hukum, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya H memperoleh jawaban berdasarkan bukti yang dapat diuji, bukan sekadar asumsi maupun informasi yang berkembang di masyarakat.

Kuasa Hukum Minta Proses Berjalan Objektif
Achmad menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut menjadi ruang untuk menghakimi pihak mana pun. Menurutnya, proses hukum harus menjadi sarana untuk menguji seluruh keterangan dan bukti yang tersedia.

“Yang kami inginkan adalah pemeriksaan yang menyeluruh. Ada keterangan pelapor, terlapor, saksi, dokumen dan kemungkinan bukti lainnya. Semuanya perlu dilihat dan diuji sesuai mekanisme hukum,” jelasnya.

Ia berharap penyelidikan dapat berjalan secara profesional serta memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti.

“Kami percaya proses hukum akan berjalan berdasarkan bukti. Klien kami hanya ingin apa yang disampaikannya didengar, diperiksa, dan mendapatkan kepastian berdasarkan hukum,” tambah Achmad.

Tetap Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
Pihak kuasa hukum H juga menegaskan bahwa mereka tetap menghormati asas praduga tak bersalah. A sebagai terlapor memiliki hak untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, maupun melakukan pembelaan dalam proses hukum.

“Kami tidak meminta siapa pun divonis melalui pemberitaan. Kami menghormati hak semua pihak. Harapan kami hanya agar proses hukum berjalan secara objektif dan klien kami mendapatkan kepastian,” tegas Achmad.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan langsung dari pihak A mengenai laporan tersebut. Penjelasan dari A masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Perkara Masih dalam Tahap Penyelidikan
Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, informasi dan dugaan yang disampaikan pihak H belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

A juga masih berstatus sebagai terlapor dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, H memilih menunggu proses hukum berjalan sembari menjalani kehidupannya bersama sang anak. Bagi H, jalur hukum menjadi langkah untuk mencari jawaban atas persoalan yang selama ini dihadapinya.

Melalui pendampingan hukum, H berharap proses tersebut dapat berlangsung secara profesional dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat terungkap berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *