Indonesia Review – Usulan Pembubaran Densus 88, menurut Joseph Siahaan, Wakil Ketua Seknas Jokowi DKI Jakarta merupakan usulan keliru dan langkah mundur dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme apabila dilakukan Pemerintah.
Pembubaran Densus 88 merupakan suatu pemikiran yang sesat dan bertentangan dengan undang – undang serta mencederai Hati dan Perasaan para keluarga yang menjadi korban dari kekejaman para teroris.
Menurut Joseph, usulan ini jelas-jelas mencederai perasaan para korban dan seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan negara ini terbebas dari bayang-bayang kekejian dan kekejaman teroris.
Lebih lanjut Joseph Siahaan menambahkan bahwa seharusnya Negara lebih memperkuat lagi Densus 88 ini dengan penambahan berbagai kebutuhan yang dianggap perlu dalam memerangi terorisme di negara ini.
Bahwa kedepannya, gerak terorisme akan semakin canggih, mulai dari perekrutan anggota baik cara dan doktrin, pelatihan, alat dan perlengkapan yang lebih canggih, penentuan target, hingga teknis eksekusi. Hal ini harus bisa diantisipasi dan bisa cepat dianalisa oleh Negara melalui semua perangkat yg ada termasuk di dalamnya Densus 88 yang selama ini menjadi ujung tombak dalam pemberantasan teroris, ujarnya lagi.
“Bahwa kecanggihan alutsista yang di butuhkan juga menjadi hal yang tidak kalah penting dalam pemberantasan teroris di Indonesia ini. Kecanggihan Pemberantasan Teroris kedepan harus meliputi kecanggihan SDM (penegak hukum) dan kecanggihan alusista yang modern dan berteknologi canggih”, ujarnya mengakhiri wawancara.






