- Nasional

DPR Gelar Paripurna Persetujuan Jendral Andhika

Indonesia Review – DPR RI melakukan Rapat Paripurna pengesahan atas persetujuan Panglima TNI, usai dilakukan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, maka perlu mendapat persetujuan DPR.

“Pembahasan perihal pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI, tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa Panglima sebagai diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR, selanjutnya menyatakan ditetapkan oleh Komisi bersangkutan, melalui uji kelayakan dan kepatutan,” ungkap Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, pada Senin (8/11/2021).

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid menyatakan usai rangkaian proses di DPR mulai pemberian Surpres pada 3 November, Rapat Internal pada 4 November, penerimaan persyaratan calon pada 5 November, uji kelayakan dan kepatutan pada 6 November, dan kunjungan ke rumah Jendral Andhika Perkasa pada 7 November. Pimpinan Komisi I DPR menyetujui pengangkatan Jendral Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.

“Menyetujui pemberhentian dengan hormat, Marsekal Hadi Tjahyanto sebagai Panglima TNI, serta memberi apreasiasi atas dedikasinya, memutuskan, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jendral Andika Perkasa sebagai Panglima TNI,” ungkap Meutya Viada Hafid.

Selanjutnya Pimpinan DPR RI akan mengirim surat kepada Presiden terkait persetujuan pemberhentian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto, dan pengangkatan Jendral Andika Perkasa menjadi Panglima, untuk segera dilakukan pelantikan, mengingatkan masa tugas Masekal Hadi Tjahyanto akan habis per 30 November 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *